Komite Medik Pasca Permenkes 6 Tahun 2026
Penulis: dr. Semuel A. Wagiu, Sp.N
Di balik pelayanan medis yang aman, terdapat tata kelola yang memastikan tenaga medis bekerja sesuai kompetensi dan kewenangannya. Proses tersebut mencakup penilaian kompetensi, pemantauan mutu, pembinaan etika, serta pembelajaran dari pengalaman pelayanan.
Dalam artikel sebelumnya, Komite Medik: Pilar Utama Kemajuan Rumah Sakit Modern, kita telah membahas peran Komite Medik dalam menjaga profesionalisme dan keselamatan pasien.1 Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit mengajak kita meninjau kembali landasan dan pengorganisasian fungsi tersebut.2
Apakah Komite Medik masih diperlukan? Bagaimana masa jabatan dan pengurusnya ditetapkan? Apakah pengurus dapat memperoleh insentif? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab dengan membaca peraturan, standar akreditasi, ketentuan masa transisi, serta kebijakan internal secara bersama.
Tata kelola klinis yang baik terlihat ketika kewenangan dijalankan dengan kompetensi, tanggung jawab, dan kepedulian kepada pasien.
— dr. Semuel A. Wagiu, Sp.N
1. Apa yang Berubah dalam Regulasi?
Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 4 Juni 2026, diundangkan pada 12 Juni 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 382), dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 85). Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan rumah sakit, termasuk organisasi, tata kelola klinis, peningkatan mutu, dan pengawasan.2
Sebelumnya, Komite Medik diatur secara khusus dalam Permenkes Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011. JDIH Kementerian Kesehatan mencatat peraturan tersebut dalam daftar peraturan yang dicabut oleh Permenkes 6 Tahun 2026.2,3 Dengan demikian, pernyataan dalam artikel terdahulu bahwa Permenkes 755 Tahun 2011 masih berlaku perlu diperbarui.
Pencabutan itu tidak berdiri sendiri. Pasal 84 juga mencabut, antara lain, Kepmenkes 772 Tahun 2002 tentang Hospital By Laws, Permenkes 49 Tahun 2013 (Komite Keperawatan), Permenkes 42 Tahun 2018 (Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit), serta Permenkes 80 Tahun 2020 (Komite Mutu Rumah Sakit).2 Dengan demikian, penataan komite di rumah sakit tidak hanya menyangkut Komite Medik.
Catatan mengenai penomoran: naskah Pasal 84 huruf d menuliskan nomor 775, sedangkan judul peraturan yang dicantumkan, “Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit”, merujuk pada peraturan tahun 2011. Halaman JDIH Kementerian Kesehatan mencatat peraturan yang dicabut sebagai Permenkes 755 Tahun 2011. Ralat atau penjelasan resmi mengenai perbedaan penulisan nomor tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut.2,3
Perbandingan kerangka pengaturan
Aspek | Pengaturan terdahulu | Kerangka yang perlu diperhatikan saat ini |
|---|---|---|
Komite Medik | Permenkes 755 Tahun 2011 mengatur penyelenggaraannya secara khusus. | Permenkes 6 Tahun 2026 mengatur komite secara umum; standar akreditasi yang berlaku juga perlu diperhatikan. |
Kedudukan komite | Diatur dalam peraturan Komite Medik terdahulu. | Pasal 50 ayat (1) menyatakan komite sebagai unit nonstruktural. |
Tata kelola profesi | Pengaturan lama memuat kredensial, mutu profesi, etika, dan disiplin. | Pasal 64–65 mengatur peraturan staf medis dan staf tenaga kesehatan sebagai aturan tata kelola klinis. |
Penyesuaian organisasi | Mengikuti ketentuan terdahulu. | Memperhatikan masa penyesuaian (Pasal 83), surat edaran terkait, standar akreditasi, dan peraturan internal rumah sakit. |
Permenkes 755 Tahun 2011 dapat dipelajari sebagai rujukan historis, tetapi tidak lagi dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku.2,3
2. Di Mana Kedudukan Komite Medik?
Pasal 38 Permenkes 6 Tahun 2026 menyebut bahwa organisasi rumah sakit paling sedikit terdiri atas unsur pimpinan, unsur pelayanan medis, dan unsur lain sebagaimana dirinci dalam pasal tersebut. Unsur-unsur itu dapat digabungkan sesuai kebutuhan dan/atau beban kerja.2
Pasal 46 menyatakan bahwa dalam organisasi rumah sakit dapat dibentuk direktorat, departemen, divisi, instalasi, unit kerja, komite, dan/atau satuan. Selanjutnya, Pasal 50 ayat (1) menempatkan komite dan satuan sebagai unit nonstruktural, dan ayat (4) menetapkan bahwa komite dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat dan ditetapkan oleh pimpinan tertinggi rumah sakit.2
Pasal 50 ayat (2) menyebut tugas komite secara umum, antara lain peningkatan mutu dan keselamatan pasien, profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan, pengendalian infeksi dan resistensi antimikroba, pendidikan dan pelatihan, formularium, urusan etik, penelitian, dan hukum, serta pemantauan manajemen risiko. Daftar tersebut tidak berarti seluruh tugas otomatis menjadi tanggung jawab satu Komite Medik. Pembagiannya perlu ditetapkan sesuai ketentuan dan kebutuhan rumah sakit.2
Kedudukan nonstruktural tetap memerlukan mandat, hubungan kerja, dukungan sumber daya, serta mekanisme pelaporan yang jelas.
3. Apakah Komite Medik Masih Diperlukan?
Pencabutan Permenkes 755 Tahun 2011 tidak serta-merta berarti Komite Medik harus dibubarkan. Rumah sakit tetap perlu menjaga tata kelola klinis sebagaimana diatur dalam Permenkes 6 Tahun 2026.
Selain itu, Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, yang tercatat berlaku pada JDIH Kementerian Kesehatan, masih secara khusus menyebut Komite Medik.4
Dalam standar TKRS 8 (pengorganisasian dan akuntabilitas Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan Lain), elemen penilaian mencakup struktur organisasi komite yang ditetapkan direktur, pelaksanaan tanggung jawabnya, serta program kerja tahunan yang ditetapkan direktur. Standar KPS 11 dan 12 juga menyebut Komite Medik serta Subkomite Mutu Profesi Komite Medik dalam pemberian kewenangan klinis dan pemantauan kinerja tenaga medis.4 Karena itu, rumah sakit perlu membaca Permenkes 6 Tahun 2026 bersama standar akreditasi yang sesuai dengan jenis rumah sakit dan berlaku baginya.
Langkah yang bijaksana adalah menjaga kesinambungan Komite Medik dan fungsi tata kelola klinis sambil menelaah penyesuaian yang diperlukan.
Pasal 50 ayat (5) menyebut pedoman teknis mengenai komite di rumah sakit ditetapkan oleh Menteri. Dalam penelusuran untuk artikel ini, pedoman teknis khusus komite berdasarkan ketentuan tersebut belum ditemukan saat tulisan ini dipublikasi; perkembangannya perlu terus diverifikasi melalui sumber resmi.2
4. Bagaimana Masa Transisi?
Pasal 83 huruf a menetapkan bahwa penyelenggaraan rumah sakit harus menyesuaikan diri dengan Permenkes 6 Tahun 2026 paling lama dua tahun sejak peraturan diundangkan. Dihitung dari pengundangan pada 12 Juni 2026, batas tersebut jatuh pada 12 Juni 2028. Huruf b memberi waktu paling lama empat tahun bagi rumah sakit kelas D pratama yang telah memiliki perizinan berusaha sebelum peraturan ini berlaku, dengan syarat tetap menyelenggarakan rumah sakit.2
Selanjutnya, angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Nomor HK.02.02/D/7066/2026 yang terbit 10 September 2026 menyatakan bahwa nomenklatur, struktur organisasi, dan tata kerja rumah sakit yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Permenkes 6 Tahun 2026 tetap dapat digunakan selama masa penyesuaian, sampai ditetapkannya penyesuaian oleh pemilik atau pejabat yang berwenang.5 Surat edaran ini tidak menyebut Komite Medik secara khusus; ketentuannya bersifat umum bagi seluruh nomenklatur, struktur organisasi, dan tata kerja rumah sakit.
Ketentuan ini memberi ruang bagi rumah sakit untuk melakukan penataan secara tertib. Rumah sakit tetap perlu menelaah dokumen masing-masing dan menyesuaikannya sesuai ketentuan, tanpa membiarkan fungsi penting berhenti selama proses tersebut.
5. Fungsi Tata Kelola Klinis yang Dijaga
Pasal 64 menyebut peraturan staf medis dan peraturan staf tenaga kesehatan sebagai aturan tata kelola klinis untuk menjamin profesionalisme, mutu, dan keselamatan pasien. Pasal 65 menetapkan bahwa peraturan staf medis dan staf tenaga kesehatan paling sedikit memuat pengorganisasian dan tata kerja, kredensial dan penugasan klinis, pemeliharaan mutu profesi, etika dan disiplin profesi, serta pengembangan profesional berkelanjutan.2
Kredensial dan kewenangan klinis
Kredensial membantu rumah sakit menilai kompetensi dan kualifikasi sebelum kewenangan klinis diberikan. Menurut standar akreditasi KPS 11, direktur menetapkan kewenangan klinis setelah mendapat rekomendasi Komite Medik, dan setiap tenaga medis hanya memberikan pelayanan sesuai kewenangan yang diberikan kepadanya. Surat penugasan klinis (SPK) dan rincian kewenangan klinis (RKK) harus tersedia di unit pelayanan.4
Secara sederhana, alurnya meliputi:
Pengajuan → penilaian → rekomendasi Komite Medik → penetapan oleh direktur dan penerbitan SPK/RKK → pemantauan (OPPE) → rekredensial.
Kewenangan klinis tidak berhenti pada penetapan awal. Standar KPS 12 menjadikan evaluasi praktik profesional berkelanjutan (Ongoing Professional Practice Evaluation/OPPE) sebagai dasar untuk mempertahankan, merevisi, atau mencabut kewenangan klinis, sedangkan KPS 13 mensyaratkan rekredensial paling sedikit setiap tiga tahun.4
Misalnya, ketika dokter spesialis baru bergabung, rumah sakit perlu menilai kompetensinya serta kesesuaian layanan dan fasilitas sebelum menetapkan kewenangan klinis. Rincian proses mengikuti ketentuan dan kebijakan yang berlaku di rumah sakit.
Mutu profesi
Pemeliharaan mutu profesi (Pasal 65 ayat (1) huruf c)2 dalam praktik mencakup antara lain audit klinis, supervisi, evaluasi kinerja, dan pelaporan hasil pelayanan. Dalam standar akreditasi, data kinerja tenaga medis dikaji sekurang-kurangnya setiap 12 bulan oleh kepala unit, kepala kelompok staf medis (KSM), Subkomite Mutu Profesi Komite Medik, dan pimpinan pelayanan medis (KPS 12).4 Hasilnya perlu ditindaklanjuti.
Jika telaah kasus menemukan keterlambatan pelayanan, misalnya, komite bersama unit terkait dapat mengidentifikasi penyebab, menyepakati perbaikan alur, dan mengevaluasi hasilnya secara berkala.
Etika, disiplin, dan pengembangan profesional
Rumah sakit perlu mengatur pembinaan etika dan disiplin secara adil, terdokumentasi, serta sesuai kewenangan pihak terkait. Standar KPS 12 menempatkan evaluasi perilaku sebagai kerja kolaboratif Subkomite Etik dan Disiplin, manajer SDM, manajer pelayanan, dan kepala unit kerja, dengan pendekatan just culture bila terjadi insiden keselamatan pasien atau pelanggaran etik.4 Pendidikan, pelatihan, diskusi kasus, dan kegiatan ilmiah juga diperlukan untuk mempertahankan kompetensi tenaga medis.
6. Bagaimana dengan Tiga Subkomite?
Dalam pengaturan terdahulu, Komite Medik dikenal dengan tiga subkomite: kredensial, mutu profesi, serta etik dan disiplin profesi.3
Permenkes 6 Tahun 2026 tidak merinci susunan tiga subkomite tersebut seperti pengaturan sebelumnya.2 Namun, standar akreditasi yang berlaku masih menyebut Subkomite Mutu Profesi Komite Medik serta Subkomite Etik dan Disiplin dalam pemantauan kinerja dan evaluasi perilaku tenaga medis (KPS 12).4
Karena itu, penyesuaian struktur perlu dilakukan secara hati-hati. Rumah sakit perlu menelaah standar yang berlaku baginya dan memastikan fungsi kredensial, mutu profesi, etika, serta disiplin tetap memiliki penanggung jawab dan mekanisme kerja yang jelas.
7. Berapa Lama Masa Kepengurusan?
Pasal 50 Permenkes 6 Tahun 2026 tidak menetapkan secara khusus masa jabatan pengurus Komite Medik. Rumah sakit perlu memeriksa peraturan internal, ketentuan pemilik, peraturan daerah, SK yang berlaku, dan pedoman lain yang relevan.2
Sebagai rekomendasi tata kelola, masa kepengurusan tiga tahun dapat dipertimbangkan agar pengurus memiliki waktu untuk menjalankan program, mengevaluasi hasil, dan menyiapkan regenerasi. Evaluasi kinerja sebaiknya dilakukan setiap tahun.
Pengangkatan kembali, batas periode, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu perlu diatur dalam kebijakan internal. Angka tiga tahun tersebut merupakan pilihan yang disarankan, bukan masa jabatan yang ditetapkan Pasal 50.
Standar akreditasi juga menyebut siklus tiga tahun dalam konteks pembaruan kewenangan klinis dan rekredensial tenaga medis (KPS 12 dan KPS 13). Siklus tersebut tidak boleh disamakan dengan masa jabatan pengurus Komite Medik.4
8. Siapa yang Menetapkan Pengurus?
Pasal 50 ayat (4) menyatakan bahwa ketua komite diangkat dan ditetapkan oleh pimpinan tertinggi rumah sakit. Pasal tersebut tidak merinci seluruh tata cara pemilihan sekretaris, ketua subkomite, dan anggota.2
Sebagai mekanisme yang dapat dipertimbangkan:
Ketua komite menghimpun masukan dari staf medis.
Calon pengurus dipertimbangkan berdasarkan kompetensi, integritas, kesediaan, dan kebutuhan pelayanan.
Ketua menyampaikan usulan sesuai mekanisme internal.
Direktur menetapkan struktur dan/atau pengurus sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Standar TKRS 8 menyebut struktur organisasi Komite Medik ditetapkan oleh direktur.4 Tata cara pengusulan, penggantian, serta penanganan benturan kepentingan sebaiknya diatur secara transparan dalam peraturan internal.
9. Perlukah Sekretaris dan Bendahara?
Sekretaris
Pasal 50 Permenkes 6 Tahun 2026 tidak merinci jabatan sekretaris Komite Medik. Namun, fungsi kesekretariatan sangat disarankan untuk menjaga ketertiban agenda, notulen, rekomendasi, program kerja, laporan, dan arsip.
Rumah sakit dapat menetapkan sekretaris atau bentuk dukungan administrasi lain sesuai kebutuhan dan sumber daya. Pengelolaan dokumen juga harus menjaga kerahasiaan informasi yang dipercayakan kepada komite.
Bendahara
Pasal 50 tidak secara khusus mewajibkan jabatan bendahara Komite Medik. Rumah sakit dapat menetapkan penanggung jawab administrasi anggaran atau penghubung dengan unit keuangan bila diperlukan.
Perencanaan dan penggunaan dana tetap mengikuti sistem keuangan rumah sakit serta kewenangan pejabat yang ditetapkan. Kalaupun jabatan bendahara dibentuk, ia tidak otomatis menggantikan fungsi pejabat keuangan rumah sakit.
10. Apakah Pengurus Mendapat Insentif?
Pengurus Komite Medik dapat diberikan imbalan sesuai dasar pengaturan dan mekanisme keuangan yang berlaku. Namun, jenis dan besarannya tidak dapat disamaratakan untuk seluruh rumah sakit.
Pasal 16 ayat (1) Permenkes 755 Tahun 2011 dahulu menyatakan bahwa personalia Komite Medik berhak memperoleh insentif sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit. Karena peraturan tersebut telah dicabut, pasal itu tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar hukum yang berlaku saat ini.2,3
Untuk rumah sakit BLUD, Pasal 23–24 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 mengatur remunerasi pejabat pengelola dan pegawai sesuai tanggung jawab dan profesionalisme, termasuk insentif sesuai ketentuan. Pengaturannya dilakukan melalui peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin BLUD.
Ketentuan tersebut tidak otomatis menetapkan insentif tambahan tersendiri bagi setiap pengurus Komite Medik. Rumah sakit perlu menelaah peraturan kepala daerah, status penerima, kebijakan remunerasi, penugasan, dan penganggaran yang berlaku.
Sebagai praktik yang baik, penghargaan terhadap pengurus perlu mempertimbangkan beban tugas secara wajar dan transparan, sambil menjaga objektivitas pertimbangan profesional.
11. Hubungan dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas
Komite Medik berkontribusi melalui pertimbangan profesional, sedangkan pimpinan rumah sakit menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan dan pengambilan keputusan sesuai kewenangannya. Rekomendasi komite perlu disampaikan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas.
Sementara itu, Pasal 51–56 mengatur dewan pengawas rumah sakit. Dewan pengawas merupakan unit nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada pemilik rumah sakit (Pasal 51 ayat (2)); Pasal 54 menyebut fungsi pengawasannya mencakup kepatuhan, tata kelola, rencana strategis, dan anggaran.2
Aspek | Komite Medik | Dewan pengawas |
|---|---|---|
Fokus | Kontribusi profesional dalam tata kelola profesi medis sesuai mandat rumah sakit. | Pengawasan internal penyelenggaraan rumah sakit, termasuk kepatuhan, tata kelola, rencana strategis, dan anggaran. |
Hubungan kerja | Bekerja sesuai tugas dan ketentuan internal rumah sakit. | Bertanggung jawab kepada pemilik rumah sakit. |
Bagi rumah sakit tanpa dewan pengawas, Pasal 55 menyebut pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan oleh pemilik rumah sakit atau organ lain sesuai struktur yang ada di rumah sakit. Untuk rumah sakit BLU/BLUD, ketentuan Permenkes ini perlu dibaca bersama peraturan perundang-undangan tentang BLU/BLUD.2,6
12. Hubungan dengan KSM dan Departemen
Komite Medik membutuhkan kerja sama dengan kelompok staf medis (KSM), departemen, dan unit pelayanan. Kolaborasi dapat dilakukan dalam pembahasan kasus, penyusunan panduan praktik klinis, evaluasi mutu, serta pengembangan kompetensi.
Pasal 48 mengatur departemen sebagai unit nonstruktural yang melaksanakan tugas penyelenggaraan dan pengembangan pelayanan, antara lain menyusun standar prosedur operasional dan memberikan masukan kepada pimpinan rumah sakit.2 KSM dan departemen tidak dapat langsung dianggap identik, sehingga hubungan kerjanya perlu diperjelas sesuai ketentuan dan kebutuhan rumah sakit.
13. Tata Kelola Klinis di Era Digital
RME, SIMRS, dan SATUSEHAT mendukung kesinambungan informasi pelayanan. Manfaatnya bergantung pada kualitas pencatatan dan kerja sama berbagai pihak.
Komite Medik dapat berkolaborasi dengan Instalasi/Unit rekam medis, Instalasi/Unit SIMRS, pimpinan, dan profesi lain untuk mendorong:
Ketepatan dan kelengkapan CPPT serta resume medis.
Pencatatan diagnosis dan tindakan sesuai pelayanan.
Pemanfaatan data untuk audit dan pembelajaran mutu.
Perlindungan kerahasiaan serta penggunaan akses sesuai kewenangan.
Sebagai contoh, temuan resume pulang yang belum lengkap perlu ditindaklanjuti dengan menelaah alur kerja, pemahaman pengguna, dan dukungan sistem. Pengelolaan SIMRS dan pelaporan SATUSEHAT tetap merupakan tanggung jawab bersama sesuai tugas masing-masing.
14. Langkah Penyesuaian bagi Rumah Sakit
Pimpinan rumah sakit bersama Komite Medik dan unsur terkait dapat memulai dengan:
Memetakan regulasi dan standar yang berlaku bagi rumah sakit.
Menelaah peraturan internal, SK, pedoman, dan SPO yang masih digunakan, termasuk dokumen yang bersumber dari Hospital By Laws (Kepmenkes 772 Tahun 2002) yang telah dicabut.
Menyusun atau menyesuaikan peraturan staf medis sesuai Pasal 64–65, mencakup kredensial dan penugasan klinis, mutu profesi, serta etika dan disiplin.
Menjaga kesinambungan fungsi kredensial, kewenangan klinis, OPPE, rekredensial, mutu profesi, etika, dan disiplin.
Memperjelas pengurus dan hubungan kerja, termasuk masa jabatan serta mekanisme penggantian.
Menyusun program kerja tahunan dan memastikan tindak lanjutnya.
Menelaah dukungan administrasi, waktu kerja, dan pembiayaan sesuai ketentuan.
Memantau pedoman teknis terbaru (Pasal 50 ayat (5)) serta mengevaluasi hasil penyesuaian.
Penataan yang baik tidak berhenti pada perubahan nama atau bagan organisasi. Yang lebih penting adalah memastikan setiap fungsi memiliki pelaksana, kewenangan, dukungan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Penutup
Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 menghadirkan kesempatan untuk memperkuat tata kelola rumah sakit. Dalam proses penyesuaian, pimpinan, Komite Medik, tenaga medis, dan tenaga kesehatan perlu membaca regulasi secara cermat serta menjaga kesinambungan pelayanan.
Komite Medik akan memberi makna apabila pertimbangan profesionalnya didengar, rekomendasinya ditindaklanjuti, dan setiap pembelajaran diterjemahkan menjadi pelayanan yang lebih aman.
“Melalui kolaborasi, pembelajaran, dan kepedulian yang terus dirawat, Komite Medik membantu rumah sakit menjaga mutu pelayanannya. Sebab di balik setiap upaya perbaikan, ada harapan pasien yang patut kita jaga.”
— dr. Semuel A. Wagiu, Sp.N
Daftar Referensi
Wagiu SA. Komite Medik: pilar utama kemajuan rumah sakit modern [Internet]. Ambon: RSUD dr. M. Haulussy; 21 Maret 2025 [diakses 1 November 2026]. Link.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 382. Jakarta: Kementerian Kesehatan; 2026. Link.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 259. Jakarta: Kementerian Kesehatan; 2011. Dicabut; rujukan historis. Link.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Jakarta: Kementerian Kesehatan; 2024. Link.
Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/7066/2026 tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Penerapan Klasifikasi Rumah Sakit pada Masa Transisi Setelah Diterbitkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit. Jakarta; 2026. Link.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri; 2018. Link.
Catatan: penulis adalah mantan pengurus Komite Medik RSUD dr. M. Haulussy.
