hero-header

RSUD dr. M. Haulussy Ambon

Clinical Pathway: Kompas Mutu Tim Klinis

 

Bayangkan seorang pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat dengan gejala stroke akut. Dalam waktu yang hampir bersamaan, dokter melakukan penilaian klinis dan menentukan pemeriksaan penunjang, perawat menjalankan pemantauan dan asuhan keperawatan, farmasi memastikan ketersediaan serta ketepatan obat, tenaga gizi menilai kebutuhan nutrisi, sementara tim rehabilitasi mulai mempertimbangkan kebutuhan mobilisasi dan pemulihan.

Semua bekerja untuk pasien yang sama. Namun ada pertanyaan yang sangat penting: apakah semua bekerja dengan peta pelayanan yang sama?

Di sinilah Clinical Pathway (CP) atau alur klinis menemukan maknanya.

Clinical Pathway bukan sekadar formulir yang harus tersedia menjelang survei akreditasi. Ia merupakan instrumen tata kelola klinis yang membantu berbagai Profesional Pemberi Asuhan (PPA) bekerja dalam arah yang sama berdasarkan bukti ilmiah, kebutuhan pasien, target pelayanan, dan kemampuan rumah sakit.

Clinical Pathway menghubungkan apa yang tertulis dalam pedoman dengan apa yang benar-benar terjadi di sisi tempat tidur pasien.

Tinjauan sistematis Cochrane tahun 2025 menunjukkan bahwa clinical pathway yang diterapkan sebagai intervensi tersendiri kemungkinan dapat mengurangi komplikasi selama perawatan dan lama rawat, serta sedikit meningkatkan kepatuhan terhadap praktik yang direkomendasikan. Namun bukti mengenai dampaknya terhadap mortalitas, readmisi, dan biaya masih belum konklusif.1

Memahami Clinical Pathway

1. Apa sebenarnya Clinical Pathway?

Clinical Pathway adalah rencana pelayanan terstruktur dan multidisiplin untuk kelompok pasien dengan diagnosis, kondisi, atau prosedur tertentu. Di dalamnya digambarkan tahapan pelayanan yang diharapkan dilakukan oleh berbagai profesi dalam rentang waktu tertentu, sejak pasien masuk sampai mencapai target pelayanan atau dipulangkan.

Clinical Pathway dapat menggambarkan kapan pengkajian dilakukan, pemeriksaan penunjang yang diperlukan, terapi dan monitoring, asuhan keperawatan, penggunaan obat, intervensi nutrisi dan rehabilitasi, edukasi pasien, hingga perencanaan pemulangan.

Dengan demikian, CP bukan hanya dokumen dokter. Ia merupakan peta asuhan terintegrasi berbagai PPA.

Secara umum, penyelenggaraan pelayanan kesehatan bermutu saat ini berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.2,3

Secara teknis, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran mengatur bahwa Panduan Praktik Klinis (PPK) dapat dilengkapi antara lain dengan alur klinis atau clinical pathway (CP), algoritme, protokol, prosedur (SPO), dan standing order.4

2. Apa beda PNPK, PPK, SPO, dan CP?

Keempat istilah ini sering bercampur dalam praktik.

Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) merupakan pedoman tingkat nasional yang menjadi salah satu rujukan pengambilan keputusan klinis.

Panduan Praktik Klinis (PPK) menerjemahkan pedoman dan bukti ilmiah menjadi panduan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan dan sumber daya setempat.

Standar Prosedur Operasional (SPO) mengatur langkah teknis untuk menjalankan suatu proses atau tindakan tertentu.

Sementara itu, Clinical Pathway (CP) mengintegrasikan berbagai komponen pelayanan tersebut ke dalam perjalanan pasien yang terstruktur dan biasanya berbasis waktu.

Permenkes 1438/2010 menyebut SPO pelayanan kedokteran disusun dalam bentuk PPK yang dapat dilengkapi dengan Clinical Pathway. Penyusunan standar pelayanan kedokteran pada tingkat fasilitas melibatkan staf medis, dikoordinasikan sesuai tata kelola klinis rumah sakit, dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.4

Sederhananya: PNPK menjadi salah satu rujukan, PPK menerjemahkannya sesuai konteks rumah sakit, dan Clinical Pathway membantu mengoperasionalkan PPK secara terintegrasi sepanjang episode pelayanan.

3. Apakah CP mengekang otonomi profesional?

Tidak.

Clinical Pathway bukan resep kaku yang harus dipaksakan kepada setiap pasien. Dua pasien dengan diagnosis yang sama dapat mempunyai usia, komorbiditas, komplikasi, respons pengobatan, kondisi sosial, serta kebutuhan yang berbeda.

Keputusan klinis individual tetap berada pada kewenangan profesional masing-masing sesuai kompetensinya.

Ketika kondisi pasien menyebabkan pelayanan berbeda dari alur yang direncanakan, perbedaan tersebut dapat dikenali sebagai varian atau variance.

Yang penting adalah keputusan tersebut mempunyai dasar klinis dan terdokumentasi dengan baik.

Dokumentasi tidak otomatis memberikan “kekebalan medikolegal”, tetapi memperkuat akuntabilitas karena menunjukkan bahwa keputusan klinis dibuat secara sadar, dapat dijelaskan, dan dapat ditelusuri.

Dari Dokumen Menjadi Pelayanan

4. Apa yang dimaksud dengan varian?

Varian adalah perbedaan antara pelayanan yang direncanakan dalam CP dengan pelayanan yang benar-benar terjadi.

Varian tidak selalu berarti kesalahan.

Misalnya, seorang pasien stroke direncanakan mulai mobilisasi pada hari tertentu. Namun terjadi penurunan kesadaran atau ketidakstabilan hemodinamik sehingga mobilisasi harus ditunda. Itu merupakan varian yang dapat dibenarkan secara klinis.

Varian dapat berasal dari:

  • kondisi atau respons pasien;

  • komplikasi;

  • keputusan klinis PPA;

  • keterlambatan pemeriksaan atau tindakan;

  • obat atau alat yang tidak tersedia;

  • keterbatasan SDM atau fasilitas; maupun

  • masalah proses pelayanan lainnya.

Yang penting bukan hanya memberi tanda bahwa terjadi penyimpangan, tetapi memahami mengapa varian tersebut terjadi dan apa tindak lanjutnya.

Bila varian yang sama terus muncul pada banyak pasien, rumah sakit perlu bertanya: apakah masalahnya terletak pada kepatuhan petugas, proses pelayanan, sumber daya, atau justru Clinical Pathway yang sudah tidak realistis?

Di sinilah varian berubah dari sekadar catatan menjadi data mutu.

5. Siapa yang menyusun Clinical Pathway?

Clinical Pathway seharusnya dibangun secara multidisiplin dan interprofesional.

Dokter dan kelompok tenaga medis terkait memastikan konten medis sesuai PPK serta bukti ilmiah. Perawat memasukkan kebutuhan asuhan keperawatan. Apoteker berkontribusi pada aspek penggunaan obat, keamanan terapi, dan formularium. Tenaga gizi, rehabilitasi, dan PPA lainnya terlibat sesuai kebutuhan penyakit atau prosedur.

Pada tingkat tata kelola rumah sakit, fungsi yang membidangi profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan berperan dalam memastikan kesesuaian standar klinis, sedangkan komite, tim, atau penanggung jawab mutu berperan dalam pengukuran, analisis, dan tindak lanjut perbaikan. Penamaan dan struktur organisasi tersebut mengikuti regulasi serta tata kelola rumah sakit yang berlaku.6,9

Clinical Pathway akhirnya harus menjadi produk institusi, bukan milik satu dokter, satu KSM, atau satu komite saja.

6. Diagnosis mana yang diprioritaskan?

Rumah sakit tidak harus membuat Clinical Pathway untuk seluruh diagnosis sekaligus.

Prioritas dapat diberikan pada pelayanan dengan jumlah kasus tinggi (high volume), biaya atau penggunaan sumber daya tinggi (high cost), proses berisiko tinggi (high process), terdapat masalah atau variasi pelayanan yang bermakna, maupun pelayanan yang menjadi prioritas strategis rumah sakit.6

Kasus seperti stroke, sindrom koroner akut, pneumonia, seksio sesarea, maupun berbagai kondisi lainnya dapat menjadi kandidat. Namun pemilihannya harus mengikuti profil pelayanan rumah sakit.

Clinical Pathway idealnya evidence-based sekaligus hospital-specific.

Rumah sakit pemerintah daerah di Maluku tentu dapat mempunyai kapasitas diagnostik, SDM, formularium, sistem rujukan, dan karakteristik pasien yang berbeda dari rumah sakit pusat nasional. Karena itu CP rumah sakit lain tidak seharusnya sekadar disalin dan diberi kop rumah sakit sendiri.

7. Bagaimana implementasi sebaiknya dimulai?

Kesalahan umum adalah membuat puluhan Clinical Pathway sekaligus tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk memonitor implementasinya.

Pendekatan yang lebih realistis ialah: pilih pelayanan prioritas → pastikan PPK mutakhir → susun CP multidisiplin → sosialisasikan → implementasikan → ukur → analisis varian → lakukan perbaikan → evaluasi ulang.

Setelah siklus tersebut berjalan baik, cakupan CP dapat diperluas bertahap.

Yang dibutuhkan bukan banyaknya formulir, melainkan kemampuan organisasi belajar dari setiap formulir yang digunakan.

Ketika Clinical Pathway Keliru Diterapkan

8. Apa kekeliruan yang sering terjadi?

Clinical Pathway dapat terlihat sangat baik di atas kertas tetapi gagal menghasilkan perubahan klinis.

Kekeliruan

Yang Seharusnya

CP dibuat terutama menjelang akreditasi.CP digunakan dalam pelayanan rutin dan terus dievaluasi setelah survei selesai.
CP dianggap milik dokter atau Komite Medik.CP merupakan instrumen kerja multidisiplin seluruh PPA terkait.
Semua pasien dengan diagnosis yang sama harus mengikuti jalur identik.Harus terdapat kriteria inklusi, eksklusi, dan ruang bagi individualisasi pasien.
Setiap deviasi dianggap ketidakpatuhan.Deviasi dapat merupakan varian yang secara klinis dapat dibenarkan dan harus didokumentasikan.
CP baru dilengkapi ketika pasien akan pulang atau setelah pulang.CP digunakan selama episode pelayanan, bukan sekadar dilengkapi secara retrospektif.
Keberhasilan hanya dilihat dari angka kepatuhan.Kepatuhan harus dibaca bersama varian, outcome, komplikasi, LOS, readmisi, dan indikator klinis yang relevan.
Semakin banyak CP berarti mutu semakin baik.Lebih baik sedikit CP prioritas yang hidup daripada puluhan CP yang tidak pernah dievaluasi.
CP rumah sakit lain langsung disalin.CP harus diadaptasi dengan sumber daya, formularium, SDM, fasilitas, dan sistem rujukan rumah sakit sendiri.
CP terutama digunakan untuk menekan biaya.Keselamatan pasien dan mutu klinis tetap merupakan tujuan pertama; efisiensi merupakan konsekuensi dari proses yang baik.
Varian dikumpulkan tetapi tidak dianalisis.Varian harus dibahas dan digunakan untuk menemukan masalah sistem serta peluang perbaikan.
CP tidak pernah direvisi setelah ditetapkan.CP merupakan living document yang mengikuti perubahan evidence, PPK, teknologi, dan sumber daya.
Formulir kertas langsung dipindahkan ke SIMRS.Digitalisasi harus didahului perbaikan proses dan desain workflow klinis.

 

Kelengkapan pengisian formulir CP tidak identik dengan kepatuhan terhadap CP. Yang dinilai adalah kesesuaian proses pelayanan yang diberikan PPA terhadap Clinical Pathway yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhitungkan varian yang dapat dibenarkan.5

Karena itu audit jangan berhenti pada pertanyaan “Apakah Clinical Pathway terisi?” Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:

  • Apakah tindakan benar-benar dilakukan?

  • Mengapa terjadi varian?

  • Bagaimana outcome pasien?

  • Apakah masalah yang sama berulang?

  • Apa yang telah diperbaiki setelah masalah ditemukan?

Ketika pertanyaan-pertanyaan itu mulai dijawab, CP berubah dari formulir menjadi alat pembelajaran organisasi.

Clinical Pathway dan Mutu

9. Apakah cukup memiliki dokumen CP?

Tidak. Clinical Pathway yang tersimpan dalam rak/lemari atau server tetapi tidak digunakan tidak menghasilkan perbaikan mutu.

Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan memasukkan kepatuhan terhadap alur klinis atau Clinical Pathway sebagai salah satu indikator nasional mutu rumah sakit.5

Karena itu pertanyaan penting bukan “Apakah rumah sakit mempunyai CP?”, melainkan “Apakah CP digunakan, diukur, dianalisis, dan menghasilkan perbaikan?”

10. Apa hubungan CP dengan akreditasi?

Hubungannya sangat jelas. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.6

Dalam Standar PMKP 7, penerapan standar pelayanan kedokteran berdasarkan PPK dievaluasi menggunakan Clinical Pathway. Direktur bersama pimpinan medis, Ketua Komite Medik dan kelompok tenaga medis terkait menetapkan paling sedikit lima evaluasi pelayanan prioritas standar pelayanan kedokteran.6

Ketentuan ini tidak boleh ditafsirkan sebagai kewajiban rumah sakit hanya memiliki atau membuat tepat lima Clinical Pathway. Yang disebut secara eksplisit dalam PMKP 7 adalah paling sedikit lima evaluasi pelayanan prioritas standar pelayanan kedokteran.

Elemen penilaiannya juga meminta rumah sakit melakukan evaluasi Clinical Pathway, menunjukkan perbaikan kepatuhan dan pengurangan variasi, serta melakukan audit klinis dan/atau audit medis setiap tahun atau bila diperlukan pada pelayanan prioritas tertentu, termasuk kasus high cost dan high volume.6

Dengan demikian, jejak mutu yang ideal adalah: PPK → CP → implementasi → pengukuran → analisis varian → audit klinis → perbaikan → evaluasi ulang.

Bukan: CP → tanda tangan → arsip → selesai.

11. Bagaimana CP mendukung keselamatan pasien?

Pelayanan rumah sakit melibatkan banyak profesi, unit, waktu pelayanan, dan pergantian sif. Semakin kompleks proses tersebut, semakin tinggi risiko informasi terputus atau tahapan pelayanan terlewat.

Clinical Pathway membantu menciptakan titik kendali bersama: pemeriksaan, terapi, monitoring, pencegahan komplikasi, nutrisi, mobilisasi, edukasi, hingga perencanaan pemulangan.

KMK 1596/2024 juga menggambarkan PPA bekerja sebagai tim interdisiplin melalui kolaborasi interprofesional dengan dukungan antara lain PPK, panduan asuhan PPA, Clinical Pathway terintegrasi, algoritme, protokol, prosedur, standing order, dan CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi).6

CP karena itu bukan sekadar instrumen standardisasi, tetapi salah satu alat memperkuat continuity of care.

12. Seberapa sering CP ditinjau?

Clinical Pathway tidak selesai ketika ditandatangani Direktur.

Permenkes 1438/2010 mengatur bahwa standar prosedur pelayanan kedokteran perlu ditinjau dan diperbarui sekurang-kurangnya setiap dua tahun sesuai perkembangan ilmu dan teknologi.4

Karena CP merupakan perangkat implementasi PPK, evaluasi CP sebaiknya mengikuti pembaruan standar tersebut dan dilakukan lebih cepat bila terdapat:

  • bukti ilmiah baru;

  • perubahan PNPK atau PPK;

  • perubahan formularium;

  • teknologi diagnostik atau terapi baru;

  • perubahan kemampuan SDM dan fasilitas;

  • perubahan pola penyakit; atau

  • varian berulang yang menunjukkan CP sudah tidak sesuai kondisi pelayanan.

CP adalah dokumen hidup.

Clinical Pathway dan JKN

13. Apakah CP membantu efisiensi pelayanan JKN?

Ya, tetapi harus ditempatkan secara proporsional.

Clinical Pathway dapat membantu mengurangi pemeriksaan atau tindakan yang tidak diperlukan, mencegah keterlambatan proses, mengoptimalkan lama rawat, dan meningkatkan koordinasi pemanfaatan sumber daya.

Namun CP tidak seharusnya disusun terutama untuk mengejar kecukupan paket pembayaran.

Urutannya harus tetap: kebutuhan dan keselamatan pasien → evidence-based care → proses yang efisien → keberlanjutan pembiayaan.

Bukan sebaliknya.

Bahkan bukti Cochrane terbaru menunjukkan CP kemungkinan menurunkan lama rawat, tetapi dampaknya terhadap biaya rumah sakit masih belum pasti.1

Artinya, keberhasilan CP tidak tepat diukur hanya dari berapa rupiah yang berhasil dihemat.

14. Apakah tindakan di luar CP menyebabkan klaim BPJS bermasalah?

Tidak secara otomatis.

Pasien dapat membutuhkan pemeriksaan atau intervensi di luar CP karena komplikasi, komorbiditas, perubahan kondisi klinis, ataupun pertimbangan profesional lainnya.

Hal yang menjadi penting adalah kesesuaian antara kondisi pasien → diagnosis → indikasi → tindakan → dokumentasi rekam medis → pengodean.

Dengan demikian Clinical Pathway dapat memperkuat keteraturan dokumentasi dan kewajaran proses pelayanan, tetapi CP bukan satu-satunya dasar verifikasi klaim.

Varian yang mempunyai indikasi klinis dan terdokumentasi dengan baik merupakan bagian yang dapat terjadi dalam pelayanan.

15. Apakah ketidakpatuhan terhadap CP berarti fraud?

Tidak.

Ini perlu dinyatakan secara tegas karena mudah menimbulkan kesalahpahaman.

Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 mengatur pencegahan dan penanganan kecurangan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.7

Deviasi atau ketidakpatuhan terhadap Clinical Pathway tidak dengan sendirinya merupakan fraud.

Ketidakpatuhan tetap dapat menjadi masalah mutu, profesionalisme, efisiensi, atau dokumentasi yang perlu dievaluasi. Namun menyamakannya secara otomatis dengan kecurangan merupakan kesimpulan yang tidak tepat.

Dengan kata lain: variance, non-compliance, dan fraud merupakan konsep yang berbeda dan tidak boleh dipertukarkan.

Clinical Pathway di Era RME

16. Bagaimana CP diintegrasikan dengan RME?

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menjadi landasan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik.8

Namun Permenkes 24/2022 tidak secara spesifik mensyaratkan Clinical Pathway harus tersedia sebagai modul elektronik tersendiri. Integrasi CP ke dalam RME/SIMRS merupakan strategi pengembangan tata kelola klinis dan digitalisasi yang dapat disesuaikan dengan kesiapan sistem rumah sakit.

Dalam ekosistem digital yang matang, Clinical Pathway idealnya tidak berdiri sebagai PDF atau formulir elektronik terpisah.

Ketika pasien memenuhi kriteria CP tertentu, RME dapat membantu menampilkan langkah pelayanan yang diharapkan. PPA kemudian mendokumentasikan aktivitas sesuai kewenangannya. Bila terjadi varian, alasan dapat dicatat secara terstruktur.

Data selanjutnya dapat membentuk dashboard yang memperlihatkan:

  • jumlah pasien yang eligible terhadap CP;

  • jumlah CP yang benar-benar digunakan;

  • tingkat kepatuhan per komponen;

  • varian tersering;

  • lama rawat;

  • pemeriksaan dan penggunaan obat;

  • komplikasi; serta

  • outcome pasien.

Dengan pendekatan ini, SIMRS bukan hanya tempat menyimpan Clinical Pathway, tetapi menjadi sarana mengukur dan belajar dari Clinical Pathway.

17. Apa kesalahan dalam digitalisasi CP?

Kesalahan terbesar adalah berpikir bahwa digitalisasi berarti memindahkan kotak-kotak formulir kertas ke layar komputer.

Proses yang buruk tidak menjadi baik hanya karena dibuat elektronik.

Bila desain CP terlalu panjang, repetitif, tidak sesuai workflow, atau mengharuskan PPA mendokumentasikan data yang sebenarnya sudah tersedia di bagian lain RME, digitalisasi justru dapat menimbulkan double documentation dan beban klik.

Desain CP elektronik sebaiknya menggunakan prinsip:

  • data yang sudah ada tidak diketik ulang;

  • PPA hanya melihat bagian yang relevan dengan profesinya;

  • varian dapat dicatat secara sederhana;

  • data dapat ditarik otomatis untuk audit; dan

  • CP terhubung dengan CPPT, order, obat, hasil pemeriksaan, serta discharge planning bila sistem memungkinkan.

Karena itu pengembangan CP elektronik harus melibatkan klinisi, fungsi profesionalisme klinis, fungsi mutu, rekam medis, farmasi, keperawatan, dan tim SIMRS sejak tahap desain.

Teknologi mengikuti proses klinis — bukan proses klinis dipaksa mengikuti teknologi.

18. Siapa sebenarnya pemilik Clinical Pathway?

Bukan Komite Medik saja.

Bukan Komite Mutu.

Bukan dokter.

Bukan pula Instalasi Rekam Medis atau SIMRS.

Clinical Pathway adalah milik tim yang merawat pasien.

Fungsi profesionalisme klinis menjaga standar profesional. Fungsi mutu mengawal pengukuran dan perbaikannya. Manajemen menyediakan kebijakan dan sumber daya. Rekam medis mendukung dokumentasi. SIMRS membangun dukungan digital.

Namun di titik pelayanan, CP baru mempunyai arti ketika dokter, perawat, apoteker, tenaga gizi, rehabilitasi, dan PPA lainnya menggunakannya sebagai bahasa bersama.

“Mutu pelayanan tidak lahir ketika sebuah Clinical Pathway selesai ditandatangani. Mutu mulai tumbuh ketika seluruh profesi berjalan pada arah yang sama, mengukur langkahnya, dan berani memperbaikinya demi pasien.”

Penutup

Clinical Pathway bukan sekadar persyaratan akreditasi. Ia bukan alat untuk menyeragamkan seluruh pasien, bukan pula instrumen yang tujuan utamanya mengendalikan klaim.

Clinical Pathway adalah salah satu bentuk nyata good clinical governance: upaya menjembatani bukti ilmiah dengan pelayanan, profesi dengan profesi lainnya, standar dengan kenyataan lapangan, serta data dengan perbaikan.

Tantangan ke depan bagi rumah sakit pemerintah daerah bukan semata-mata menambah jumlah Clinical Pathway. Di RSUD dr. M. Haulussy Ambon, misalnya — sebagaimana juga di banyak rumah sakit tipe B/C lainnya di Indonesia — tantangannya lebih mendasar: apakah CP prioritas benar-benar digunakan? Apakah kepatuhannya diukur? Apakah variannya dianalisis? Apakah hasilnya dibicarakan? Dan apakah dapat ditunjukkan bahwa pelayanan menjadi lebih baik setelahnya?

Clinical Pathway yang hanya tersimpan adalah dokumen. Clinical Pathway yang diisi hanya untuk memenuhi penilaian adalah administrasi.

Tetapi Clinical Pathway yang digunakan, diukur, dianalisis dan diperbaiki berulang kali adalah budaya mutu.

Dan pada akhirnya, mutu rumah sakit tidak ditentukan oleh seberapa banyak dokumen yang berhasil dibuat, melainkan oleh seberapa konsisten pelayanan terbaik benar-benar sampai kepada pasien.

Referensi

  1. Rotter T, Kinsman LD, Alsius A, Scott SD, Lawal A, Ronellenfitsch U, et al. Clinical pathways for secondary care and the effects on professional practice, patient outcomes, length of stay and hospital costs. Cochrane Database Syst Rev. 2025 May 14;5(5):CD006632. doi:10.1002/14651858.CD006632.pub3.

  2. Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia; 2023.

  3. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia; 2024.

  4. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 464. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2010.

  5. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1054. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2022.

  6. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2024.

  7. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 803. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2019.

  8. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 829. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2022.

  9. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 382. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2026.

 

*Penulis adalah mantan Ketua Tim Asesor Internal Akreditasi RSUD dr. M. Haulussy.

All rights Reserved © RSUD dr. M. Haulussy Ambon, 2024

Made with   by  RSUD dr. M. Haulussy Ambon