hero-header

RSUD dr. M. Haulussy Ambon

General Consent: Kesepahaman Sejak Awal

 

Di meja pendaftaran rumah sakit, pasien atau keluarganya sering menerima beberapa lembar formulir yang harus dibaca dan ditandatangani. Dalam suasana cemas, lelah, atau terburu-buru, tanda tangan kadang diberikan tanpa benar-benar memahami apa yang disetujui.

Padahal, salah satu dokumen tersebut—General Consent atau persetujuan umum—bukan sekadar syarat administrasi. Ia merupakan pintu awal untuk membangun kesepahaman antara pasien, keluarga, tenaga kesehatan, dan rumah sakit.

“Pelayanan yang baik tidak dimulai ketika obat diberikan, tetapi ketika pasien pertama kali merasa didengar, dihargai, dan diberi penjelasan.”

General Consent seharusnya membantu pasien memahami ruang lingkup pelayanan yang akan diterimanya, hak dan kewajibannya, perlindungan privasi, penggunaan informasi kesehatan, mekanisme pembiayaan, serta berbagai ketentuan umum selama memperoleh pelayanan.

Karena itu, kualitas General Consent tidak cukup dinilai dari ada atau tidaknya tanda tangan. Pertanyaan terpentingnya adalah: apakah pasien telah memperoleh informasi yang jelas, memahami apa yang disetujuinya, dan mendapatkan kesempatan untuk bertanya?

1. Apa Itu General Consent?

General Consent adalah persetujuan umum yang diperoleh pada awal proses pelayanan, biasanya ketika pasien diterima sebagai pasien rawat inap atau pada saat pertama kali didaftarkan sebagai pasien rawat jalan.

Dalam standar akreditasi rumah sakit, proses persetujuan umum harus disertai penjelasan mengenai ruang lingkup persetujuan dan didokumentasikan dalam rekam medis. Standar akreditasi rumah sakit yang berlaku ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024.1

Persetujuan tersebut pada dasarnya mencakup pelayanan umum dan tindakan rutin berisiko rendah yang lazim diperlukan selama pemeriksaan dan perawatan. General Consent juga dapat memuat informasi mengenai:

  • hak dan kewajiban pasien;

  • privasi dan kerahasiaan informasi;

  • pihak yang boleh menerima informasi pasien;

  • penyelenggaraan rekam medis;

  • ketentuan administrasi dan pembiayaan;

  • tata tertib rumah sakit;

  • pengelolaan barang pribadi;

  • mekanisme penyampaian keluhan; serta

  • kemungkinan keterlibatan peserta didik dalam pelayanan di rumah sakit pendidikan.

Namun, General Consent bukan surat kuasa tanpa batas. Dokumen ini tidak memberikan kewenangan kepada rumah sakit untuk melakukan setiap tindakan kepada pasien tanpa penjelasan lanjutan.

Pasien tetap menjadi subjek pelayanan yang berhak mengetahui, bertanya, menyetujui, atau menolak tindakan tertentu.

2. Mengapa General Consent Diperlukan?

Pasien datang ke rumah sakit bukan hanya membawa penyakit. Ia juga membawa kecemasan, pengalaman hidup, nilai keluarga, keyakinan, harapan, serta keterbatasan dalam memahami istilah kesehatan.

General Consent membantu rumah sakit memperkenalkan aturan dasar pelayanan dengan bahasa yang tertib dan seragam.

Bagi pasien, dokumen ini memberikan kejelasan mengenai apa yang dapat diharapkan selama pelayanan. Bagi petugas, General Consent menjadi panduan komunikasi agar informasi penting tidak terlewat. Bagi rumah sakit, dokumen tersebut memperkuat tata kelola, perlindungan hak pasien, ketertiban rekam medis, dan pembuktian bahwa informasi awal telah diberikan.

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit2 menegaskan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, efektif, dan mengutamakan kepentingan pasien. Rumah sakit juga wajib menyelenggarakan rekam medis, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak serta kewajiban pasien, serta menghormati dan melindungi hak pasien.

Dengan demikian, General Consent bukan hanya kebutuhan akreditasi. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab etik dan tata kelola rumah sakit untuk memastikan hubungan pelayanan dimulai secara transparan.

3. Dasar Hukum General Consent

General Consent tidak berdiri berdasarkan satu regulasi tunggal. Landasan hukumnya terbentuk dari beberapa ketentuan yang saling melengkapi.

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan3 menjadi kerangka hukum utama penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Indonesia. Ketentuan pelaksanaannya dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 20244. Kedua regulasi ini menempatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien, penghormatan terhadap hak pasien, dan tanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian penting penyelenggaraan kesehatan.

  2. Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit2 mengatur penyelenggaraan dan tata kelola rumah sakit, termasuk kewajiban memberikan informasi, melindungi hak pasien, menyelenggarakan rekam medis, dan memberikan pelayanan gawat darurat. Permenkes ini juga mencabut Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.

  3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit1 menempatkan General Consent sebagai bagian dari standar hak pasien dan keluarga.

  4. Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis5 menjadi landasan pendokumentasian General Consent dalam RME. Regulasi ini masih berstatus berlaku dan mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis elektronik.

  5. Permenkes Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran6 membedakan persetujuan tertulis dan lisan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan peraturan pelaksanaannya. Tindakan berisiko tinggi memerlukan persetujuan tertulis, sedangkan persetujuan terhadap tindakan lainnya dapat diberikan secara tertulis maupun lisan setelah pasien memperoleh penjelasan.

  6. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi7, ketentuan mengenai informasi dan transaksi elektronik, serta

  7. PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik8.

4. General Consent dan Informed Consent

General Consent dan Informed Consent sering dianggap sama, padahal ruang lingkupnya berbeda. Pembahasan mendalam mengenai Informed Consent tersedia pada artikel pendamping, Informed Consent: Memahami Sebelum Menyetujui, yang membahas unsur-unsur persetujuan tindakan secara khusus.

Aspek

General Consent

Informed Consent

Sifat

Persetujuan umum

Persetujuan untuk tindakan tertentu

Waktu

Saat awal registrasi atau admisi

Sebelum tindakan yang memerlukan persetujuan khusus

Ruang lingkup

Pelayanan umum, hak pasien, privasi, administrasi, dan tindakan rutin berisiko rendah

Diagnosis, tujuan tindakan, prosedur, manfaat, risiko, alternatif, dan akibat apabila ditolak

Pemberi penjelasan

Petugas yang terlatih sesuai kebijakan rumah sakit

Dokter atau tenaga profesional yang bertanggung jawab sesuai kewenangan

Dokumentasi

Formulir General Consent dalam rekam medis

Formulir atau catatan persetujuan tindakan tersendiri

Dapat saling menggantikan?

Tidak

Tidak

 

Informed Consent bersifat lebih spesifik. Ia diperlukan ketika pasien harus mengambil keputusan terhadap suatu tindakan yang mempunyai risiko, konsekuensi, atau pilihan alternatif tertentu.

General Consent tidak boleh digunakan untuk menggantikan persetujuan tindakan operasi, anestesi, sedasi, transfusi darah, kemoterapi, tindakan invasif berisiko tinggi, penelitian kesehatan, atau penggunaan foto dan data pasien untuk publikasi.

Pembedaan ini penting karena formulir yang terlalu luas dapat menciptakan kesan seolah-olah pasien telah menyerahkan seluruh hak pengambilan keputusan kepada rumah sakit. Persetujuan yang baik justru menjaga keseimbangan: pelayanan dapat berjalan efektif, tetapi otonomi pasien tetap dihormati.

5. Suntikan dan Infus Termasuk Apa?

Pertanyaan yang sering muncul adalah “apakah penyuntikan obat dan pemasangan infus harus selalu disertai Informed Consent tertulis”.

Secara teknis, suntikan dan pemasangan infus merupakan tindakan invasif karena menembus kulit. Namun, tidak semua tindakan invasif otomatis memerlukan formulir persetujuan khusus tertulis. Tingkat risiko, jenis obat, lokasi tindakan, kondisi pasien, dan tujuan terapi harus menjadi pertimbangan. Permenkes tentang persetujuan tindakan kedokteran6 mewajibkan persetujuan tertulis terutama untuk tindakan yang mengandung risiko tinggi.

Penyuntikan intramuskular, subkutan, atau intravena untuk obat rutin, pemasangan infus perifer, pengambilan darah vena, serta tindakan keperawatan rutin berisiko rendah dapat dimasukkan dalam ruang lingkup General Consent berdasarkan kebijakan dan kajian risiko rumah sakit.

Meskipun demikian, petugas tetap wajib memberikan penjelasan singkat sebelum melakukannya.

Sebagai contoh, perawat dapat mengatakan:

“Bapak/Ibu, sesuai program dokter, sekarang akan diberikan antibiotik melalui infus. Obat ini bertujuan mengatasi infeksi. Saat obat masuk mungkin terasa sedikit nyeri atau tidak nyaman. Apakah Bapak/Ibu bersedia?”

Persetujuan lisan atau sikap kooperatif pasien setelah penjelasan menjadi persetujuan terhadap tindakan pada saat itu. General Consent menjadi dasar persetujuan umum, sedangkan komunikasi sebelum tindakan menjaga penghormatan terhadap tubuh dan kehendak pasien.

Pasien tetap berhak bertanya atau menolak penyuntikan dan pemasangan infus tertentu meskipun sebelumnya telah menandatangani General Consent. Penolakan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan mengenai risiko atau konsekuensi klinisnya dan didokumentasikan dalam rekam medis.

Sebaliknya, pemasangan kateter vena sentral, injeksi intratekal atau epidural, kemoterapi, transfusi darah, anestesi, serta tindakan lain dengan risiko khusus memerlukan Informed Consent tersendiri sesuai regulasi dan kebijakan rumah sakit.

Setiap rumah sakit perlu menetapkan daftar tindakan yang membutuhkan persetujuan khusus berdasarkan tingkat risiko, standar profesi, dan hasil kajian Komite Medik bersama unsur terkait.

6. Apa yang Perlu Dijelaskan?

General Consent sebaiknya disusun secara ringkas, mudah dibaca, dan tidak dipenuhi bahasa hukum yang sulit. Beberapa unsur penting yang perlu dijelaskan meliputi:

  • identitas pasien dan orang yang memberikan persetujuan;

  • hubungan pemberi persetujuan dengan pasien apabila diwakilkan;

  • alasan persetujuan diberikan oleh pihak lain;

  • ruang lingkup pelayanan umum dan tindakan rutin berisiko rendah;

  • hak memperoleh informasi, privasi, kerahasiaan, dan kesempatan menyampaikan keluhan;

  • kewajiban memberikan informasi yang jujur dan mematuhi tata tertib pelayanan;

  • penggunaan rekam medis untuk pelayanan, rujukan, penjaminan, dan kewajiban hukum;

  • pihak keluarga yang diizinkan menerima informasi;

  • mekanisme pembiayaan, penjaminan, dan pelayanan yang mungkin tidak ditanggung;

  • kemungkinan keterlibatan peserta didik;

  • pengelolaan barang pribadi pasien; serta

  • tindakan yang tetap memerlukan persetujuan khusus.

Klausul mengenai data pasien harus disusun secara hati-hati. Informasi kesehatan merupakan data pribadi yang memerlukan perlindungan ketat. Penggunaannya harus memiliki dasar yang sah, dibatasi sesuai tujuan, serta dilindungi dari akses atau penyebaran oleh pihak yang tidak berwenang.

Persetujuan untuk pelayanan tidak otomatis menjadi persetujuan penggunaan foto, video, testimoni, atau informasi pasien untuk promosi. Kepentingan publikasi, pendidikan di luar proses pelayanan, dan penelitian harus dinilai dan diatur melalui persetujuan tersendiri.

General Consent juga tidak boleh mengandung klausul yang seolah-olah membebaskan rumah sakit atau tenaga kesehatan dari seluruh tanggung jawab hukum. Tujuannya bukan melindungi rumah sakit secara sepihak, tetapi menciptakan kejelasan dan perlindungan yang seimbang.

7. Siapa yang Memberikan Persetujuan?

Pada prinsipnya, General Consent diberikan oleh pasien yang mampu memahami informasi dan mengambil keputusan.

Keluarga tidak seharusnya otomatis menggantikan pasien hanya karena mereka mendampingi di rumah sakit. Selama pasien masih sadar, kompeten, dan mampu berkomunikasi, keputusan tetap berada pada pasien.

Perwakilan diperlukan ketika pasien:

  • masih anak;

  • tidak sadar;

  • mengalami gangguan kapasitas pengambilan keputusan;

  • tidak mampu berkomunikasi; atau

  • berada dalam kondisi lain yang membuatnya tidak mampu memberikan persetujuan.

Identitas pemberi persetujuan, hubungannya dengan pasien, dan alasan dilakukannya perwakilan harus dicatat dengan jelas.

Untuk pasien yang tidak dapat membaca, petugas perlu membacakan formulir dan mendokumentasikan bahwa informasi telah dibacakan. Pada pasien dengan hambatan bahasa, pendengaran, penglihatan, disabilitas, atau literasi kesehatan yang rendah, rumah sakit harus menyediakan metode komunikasi yang sesuai.

Keseragaman formulir tidak boleh menghilangkan kebutuhan individual pasien.

Dalam keadaan gawat darurat, pelayanan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan tidak boleh tertunda hanya karena General Consent belum dilengkapi. Permenkes Nomor 6 Tahun 20262 mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan gawat darurat sesuai kemampuan pelayanannya dan menjalankan fungsi sosial, termasuk pelayanan gawat darurat tanpa uang muka. Dokumentasi persetujuan dapat dilengkapi setelah kondisi memungkinkan.

8. Tanda Tangan Bukan Tujuan Akhir

Kesalahan yang sering terjadi adalah petugas hanya menunjuk bagian yang harus ditandatangani tanpa menjelaskan isi formulir. Pasien mungkin menandatangani karena merasa tidak memiliki pilihan atau khawatir pelayanannya akan tertunda.

Proses yang benar perlu mencakup:

  1. penjelasan mengenai tujuan formulir;

  2. kesempatan bagi pasien untuk membaca;

  3. penggunaan bahasa yang mudah dipahami;

  4. kesempatan untuk bertanya;

  5. penjelasan terhadap klausul yang belum dimengerti;

  6. konfirmasi bahwa pasien memahami ruang lingkup persetujuan; dan

  7. dokumentasi proses tersebut.

Metode teach-back dapat digunakan. Petugas meminta pasien menjelaskan kembali dengan bahasanya sendiri apa yang telah dipahaminya. Cara sederhana ini membantu menemukan bagian yang belum jelas sebelum persetujuan diberikan.

“Formulir dapat menyimpan tanda tangan, tetapi hanya komunikasi yang jujur dapat menyimpan kepercayaan.”

Tanda tangan hanyalah salah satu bentuk dokumentasi. Ia tidak dapat menggantikan kualitas komunikasi, sebagaimana komunikasi tanpa dokumentasi juga akan menyulitkan pertanggungjawaban. Keduanya perlu berjalan bersama.

9. General Consent dalam RME

Transformasi digital memungkinkan General Consent masuk langsung ke dalam RME tanpa tanda tangan basah.

Namun, rumah sakit tidak cukup membuat sebuah kotak centang bertuliskan “Saya setuju”. Sistem harus dapat membuktikan:

  • siapa yang memberikan persetujuan;

  • apa yang disetujui;

  • kapan persetujuan diberikan;

  • siapa yang memberikan penjelasan;

  • metode autentikasi yang digunakan; dan

  • apakah dokumen mengalami perubahan setelah disetujui.

Permenkes Nomor 24 Tahun 20225 memungkinkan RME dilengkapi tanda tangan elektronik sebagai alat verifikasi dan autentikasi atas isi rekam medis dan identitas penanda tangan. PP Nomor 71 Tahun 20198 mengatur penyelenggaraan sistem elektronik dan penggunaan tanda tangan elektronik dalam transaksi elektronik.

Model e-General Consent yang realistis dapat menggunakan kombinasi berikut:

  1. verifikasi identitas pasien atau keluarga;

  2. penayangan formulir melalui tablet, kios, portal pasien, atau perangkat petugas;

  3. pencatatan bahwa isi telah dijelaskan dan pasien diberi kesempatan bertanya;

  4. afirmasi aktif melalui tombol “Saya Setuju” yang tidak dicentang otomatis;

  5. OTP ke nomor telepon yang telah diverifikasi atau autentikasi elektronik lain;

  6. identitas akun petugas yang memberikan penjelasan;

  7. tanggal, waktu, nomor kunjungan, dan versi formulir;

  8. audit trail dan penguncian dokumen setelah disetujui;

  9. QR code, nilai hash, atau kode verifikasi untuk memastikan integritas dokumen; serta

  10. penyimpanan dokumen secara melekat pada RME pasien.

OTP bukan persetujuan itu sendiri. OTP hanya membantu membuktikan identitas atau penguasaan terhadap perangkat tertentu.

Bukti persetujuan yang kuat merupakan gabungan antara identitas, isi formulir, afirmasi pasien, waktu, autentikasi, penjelasan petugas, dan jejak audit.

Coretan tanda tangan pada layar juga tidak otomatis lebih kuat. Apabila hanya disimpan sebagai gambar tanpa autentikasi, timestamp, kontrol perubahan, dan audit trail, ia sekadar memindahkan tanda tangan kertas ke media digital.

Rumah sakit tetap harus menyediakan jalur alternatif untuk pasien yang tidak mempunyai telepon, tidak mampu menggunakan perangkat, mengalami disabilitas, atau membutuhkan pendampingan. Digitalisasi tidak boleh berubah menjadi penghalang akses pelayanan.

10. Kesalahan yang Perlu Dihindari

Beberapa praktik General Consent yang perlu diperbaiki antara lain:

  • formulir diberikan tanpa penjelasan;

  • semua pilihan telah dicentang oleh petugas;

  • pasien diminta menandatangani beberapa halaman sekaligus;

  • keluarga menandatangani meskipun pasien masih kompeten;

  • identitas dan hubungan pemberi persetujuan tidak jelas;

  • klausul persetujuan dibuat terlalu luas;

  • General Consent dianggap berlaku untuk seluruh tindakan;

  • penggunaan data untuk pelayanan dicampur dengan izin promosi;

  • versi formulir lama masih digunakan;

  • dokumen elektronik dapat diedit tanpa meninggalkan jejak;

  • petugas menggunakan akun bersama dalam SIMRS; serta

  • kelengkapan hanya dinilai dari ada atau tidaknya tanda tangan.

Audit General Consent sebaiknya tidak berhenti pada laporan bahwa formulir telah terisi 100 persen.

Rumah sakit perlu menilai ketepatan pemberi persetujuan, kelengkapan identitas, penggunaan versi terbaru, dokumentasi penjelasan, keamanan RME, dan tingkat pemahaman pasien.

11. Langkah Penguatan Rumah Sakit

RSUD dr. M. Haulussy Ambon dan rumah sakit pemerintah daerah lainnya dapat melakukan beberapa langkah strategis.

Pertama, melakukan peninjauan formulir General Consent secara multidisiplin dengan melibatkan unsur pelayanan medis, keperawatan, rekam medis, admisi, hukum, mutu, SIMRS, penjaminan, dan pengelola pelindungan data.

Kedua, menetapkan SPO yang mengatur:

  • waktu pemberian General Consent;

  • petugas yang berwenang memberikan penjelasan;

  • metode verifikasi identitas;

  • ketentuan perwakilan pasien;

  • penanganan penolakan;

  • pasien dengan kebutuhan komunikasi khusus;

  • kondisi gawat darurat;

  • penggunaan General Consent elektronik; serta

  • mekanisme saat terjadi down system.

Ketiga, menyederhanakan bahasa formulir dan menyediakan versi yang ramah disabilitas serta mudah dipahami masyarakat.

Keempat, melatih petugas admisi agar tidak hanya mengetahui letak kolom tanda tangan, tetapi juga memahami arti setiap klausul yang harus dijelaskan.

Kelima, mengintegrasikan General Consent dengan SIMRS dan RME melalui autentikasi, audit trail, kontrol versi, dan penguncian dokumen.

Keenam, menetapkan secara tegas tindakan rutin yang dapat tercakup dalam General Consent serta tindakan yang membutuhkan Informed Consent tersendiri. Daftar tersebut harus disusun berdasarkan tingkat risiko dan dievaluasi secara berkala.

12. Penutup

General Consent adalah kesepahaman awal, bukan izin tanpa batas. Ia memberikan dasar untuk memulai pelayanan umum, tetapi tidak menghapus kewajiban tenaga kesehatan untuk menjelaskan tindakan yang akan dilakukan.

Suntikan obat dan pemasangan infus perifer rutin dapat dicakup dalam General Consent berdasarkan kebijakan serta kajian risiko rumah sakit. Namun, komunikasi dan persetujuan pasien sebelum tindakan tetap diperlukan. Tindakan dengan risiko khusus atau tinggi harus memiliki Informed Consent tersendiri — pembahasan lengkapnya tersedia pada artikel Informed Consent: Memahami Sebelum Menyetujui.

Di era RME, General Consent tidak harus bergantung pada tanda tangan basah. Afirmasi elektronik, autentikasi, OTP, identitas petugas, versi formulir, timestamp, audit trail, dan penguncian dokumen dapat membentuk bukti persetujuan yang lebih tertelusur.

Teknologi harus memperkuat hak pasien, bukan hanya mempercepat pendaftaran.

“Digitalisasi yang bermakna bukan hanya mengurangi kertas, tetapi menambah kejelasan, keamanan, dan penghormatan kepada manusia.”

Pada akhirnya, kepercayaan pasien tidak lahir dari panjangnya formulir. Kepercayaan tumbuh ketika rumah sakit berani menjelaskan dengan jujur, mendengar dengan sabar, dan menjaga setiap persetujuan sebagai bagian dari martabat manusia.

Di situlah General Consent menemukan maknanya: bukan hanya sebagai dokumen awal pelayanan, melainkan sebagai janji bahwa pasien tetap dihormati sejak langkah pertamanya memasuki rumah sakit.

 

  • Penulis adalah Kepala Instalasi SIMRS dan mantan Ketua Tim Asesor Internal RSUD dr. M. Haulussy Ambon.

 

Referensi

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.

  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.

  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, sebagai rujukan teknis sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan peraturan pelaksanaannya.

  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

All rights Reserved © RSUD dr. M. Haulussy Ambon, 2024

Made with   by  RSUD dr. M. Haulussy Ambon