K3 Gereja: Gereja yang Aman, Jemaat yang Selamat
dr. Semuel Alexander Wagiu, Sp.N
Pendahuluan: Rumah Ibadah sebagai Ruang Publik
Gereja dikenal sebagai tempat berteduh: tempat orang datang membawa duka, syukur, dan harapan. Karena itu jarang terlintas bahwa bangunan yang teduh ini juga dapat menyimpan bahaya. Padahal pada ibadah raya seperti Natal dan Paskah, rumah ibadah berubah menjadi ruang publik yang padat. Ratusan hingga ribuan jemaat berkumpul dalam ruangan tertutup, dan di antara mereka ada lansia, anak-anak, ibu hamil, serta orang dengan penyakit kronis yang tidak selalu tampak dari luar.
Setiap kepadatan membawa risiko. Instalasi listrik yang menyala berjam-jam, lilin yang dinyalakan dalam suasana khusyuk, dapur yang melayani konsumsi jemaat, hingga pintu keluar yang tertutup dekorasi, semuanya dapat menjadi awal sebuah kejadian yang tidak diharapkan. Bagi gereja di Ambon dan Maluku, ada pula risiko alam yang serius, yaitu gempa bumi. Gempa 26 September 2019 mengingatkan kita bahwa kesiapsiagaan bukan urusan yang boleh ditunda.
Di Maluku, gedung gereja kerap berfungsi lebih dari sekadar tempat ibadah; ia menjadi pusat pertemuan, pelayanan sosial, dan kegiatan kampung. Semakin banyak fungsi yang dipikul, semakin sering bangunan itu terisi, dan semakin besar pula tanggung jawab para pengelolanya.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lazim dibicarakan di rumah sakit, pabrik, dan proyek konstruksi. Namun prinsipnya sederhana dan berlaku di mana pun manusia berkumpul serta bekerja: mengenali bahaya, mencegahnya, dan menyiapkan diri bila pencegahan gagal. Artikel ini ditulis bagi majelis, pengurus, dan panitia gereja, dengan dua fokus: keselamatan bangunan, kebakaran, dan evakuasi; serta kesehatan lingkungan, termasuk pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI). Tujuannya praktis, yakni membantu para pelayan menjaga jemaat yang mereka layani.
Apabila engkau mendirikan rumah yang baru, buatlah pagar pengaman di sekeliling atapnya, supaya tidak ada orang yang jatuh dari atasnya.
— Ulangan 22:8 (parafrase)
Mengapa K3 Relevan bagi Gereja
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengaitkan pengertian tempat kerja dengan keberadaan tenaga kerja yang bekerja atau memasuki tempat tersebut untuk keperluan suatu usaha, serta adanya sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam undang-undang.1 Di lingkungan gereja, kegiatan kerja dapat melibatkan koster atau penjaga gedung, petugas kebersihan, pemusik, staf sekretariat, tukang, dan relawan dapur. Penerapan kewajiban hukumnya perlu memperhatikan kondisi kegiatan dan sumber bahaya yang ada. Prinsip pencegahan kebakaran, penyediaan jalan menyelamatkan diri, dan pertolongan pada kecelakaan tetap relevan untuk melindungi mereka.1
Undang-undang yang sama juga membebankan kewajiban kepada pengurus tempat kerja, antara lain menempatkan syarat-syarat keselamatan kerja secara tertulis di tempat yang mudah dilihat dan dibaca, serta menyediakan secara cuma-cuma alat perlindungan diri yang diwajibkan bagi pekerja.1 Bagi gereja, pertanyaan praktisnya adalah siapa yang memegang peran itu. Tanpa penunjukan yang jelas, keselamatan menjadi tanggung jawab semua orang, dan itu sering berarti tanggung jawab tidak seorang pun. Majelis jemaat perlu menetapkan penanggung jawab secara tertulis, lengkap dengan wewenang dan anggarannya.
Jemaat yang datang beribadah memang bukan tenaga kerja, tetapi mereka adalah pengguna bangunan, dan perlindungan mereka juga memiliki dasar hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 menggolongkan bangunan berfungsi keagamaan sebagai bangunan dengan fungsi utama tempat melakukan ibadah, dan mengharuskan setiap bangunan gedung dilindungi sistem proteksi bahaya kebakaran yang memberi waktu bagi pengguna dan pengunjung untuk menyelamatkan diri.2 Dengan kata lain, mengelola gedung gereja berarti memikul tanggung jawab atas keselamatan orang-orang yang berada di dalamnya.
Perlu dicatat sebuah batasan: sejauh penelusuran penulis, belum ditemukan regulasi K3 yang secara khusus mengatur rumah ibadah. Gereja karenanya bertumpu pada ketentuan umum tentang keselamatan kerja, bangunan gedung, kesehatan lingkungan, dan penanggulangan bencana. Untuk kewajiban teknis yang spesifik, misalnya izin dan kelaikan bangunan, pengurus sebaiknya berkonsultasi dengan dinas teknis setempat.
Di luar kewajiban hukum, ada alasan yang lebih mendasar. Dalam tradisi gereja, penatalayanan berarti merawat apa yang dipercayakan, dan yang paling berharga dari semua itu adalah manusia. Menjaga jemaat tetap aman bukan beban administrasi tambahan; ia bagian dari pelayanan itu sendiri.
Keselamatan Bangunan, Kebakaran, dan Evakuasi
Mengenali sumber bahaya
Kebakaran jarang datang tanpa tanda. Pemberitaan media melaporkan sejumlah kebakaran bangunan di Ambon, misalnya empat ruko di Pasar Mardika, yang diduga dipicu korsleting listrik.3 Titik rawan serupa ada di gereja: instalasi listrik yang tua atau terbebani sambungan berlebih, sound system dan lampu panggung yang menyala berjam-jam, lilin ibadah di dekat tirai dan dekorasi, dapur konsumsi, serta plafon dan hiasan yang mudah terbakar. Pada ibadah malam seperti Natal dan Paskah, semua bahaya itu bertemu dengan kepadatan jemaat. Langkah pertama sederhana: berkeliling gedung bersama-sama dengan daftar periksa, lalu catat sumber bahaya, lokasi, dan tindakan perbaikan yang diperlukan.
Sarana penyelamatan jiwa
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 mengatur persyaratan teknis proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan. Isinya mencakup jalan keluar (eksit) beserta pintu, jarak tempuh, kapasitas, pencahayaan darurat, dan penandaan; alat pemadam api ringan (APAR); serta manajemen keselamatan kebakaran, yaitu tanggung jawab pemilik dan penghuni, evakuasi, latihan kebakaran, dan perencanaan darurat.4 Dalam praktik, prinsipnya dapat diterjemahkan menjadi lima kebiasaan:
Pintu keluar tidak dikunci selama ibadah dan bebas dari kursi, dekorasi, atau tumpukan barang.
Tanda jalan keluar terpasang jelas, dan lampu darurat tetap menyala ketika listrik padam.
APAR berada di tempat yang mudah dijangkau, jenisnya sesuai potensi kebakaran, diperiksa berkala, dan tersedia petugas terlatih untuk menggunakannya. APAR hanya digunakan ketika api masih kecil dan jalur menyelamatkan diri tetap aman. Bila api membesar atau asap menghambat pandangan dan pernapasan, utamakan evakuasi dan hubungi pemadam kebakaran.5
Denah evakuasi dan nomor darurat (pemadam kebakaran, ambulans, BPBD) terpasang di tempat yang terlihat.
Petugas tata tertib memahami perannya: membuka pintu, mengarahkan seluruh jemaat keluar secara tertib sesuai jalur yang ditetapkan, serta mendampingi anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan jemaat lain yang memerlukan bantuan.
Melindungi jemaat yang rentan
Kelima kebiasaan di atas baru bermakna bila memperhitungkan siapa yang paling lambat bergerak. Lansia, anak-anak, ibu hamil, dan jemaat penyandang disabilitas memerlukan waktu lebih lama untuk keluar, sehingga tempat duduk mereka sebaiknya dekat dengan pintu keluar dan jalur tanpa tangga. Tunjuk pendamping khusus yang mengetahui siapa saja yang perlu dibantu, dan pastikan petugas dapat memberi instruksi yang jelas melalui pengeras suara ketika kepanikan mulai muncul. Instruksi yang tenang dan jelas membantu jemaat memanfaatkan sarana keselamatan dengan tepat.
Pelajaran dari gempa 2019
Pada 26 September 2019, gempa magnitudo 6,5 mengguncang Ambon dan sekitarnya. Angka ini merupakan pemutakhiran BMKG dari informasi awal magnitudo 6,8.6 Pemerintah Kota Ambon menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, dari 26 September hingga 9 Oktober 2019.7 Rilis Sekretariat Kabinet tanggal 8 Oktober 2019, yang memuat laporan Kepala BNPB berdasarkan data hingga malam sebelumnya, memperlihatkan skala dampaknya.8
Dampak gempa berdasarkan rilis Sekretariat Kabinet, 8 Oktober 2019 | Jumlah |
|---|---|
Korban meninggal | 39 jiwa |
Korban luka | 1.578 jiwa |
Pengungsi | 170.900 jiwa |
Rumah rusak (termasuk 1.273 rusak berat) | 6.335 unit |
Fasilitas umum dan sosial rusak | 512 unit |
Angka ini berkembang dan berbeda antar sumber karena pendataan berlangsung bertahap. Rincian kerusakan gereja secara khusus tidak ditemukan dalam rilis yang ditelaah, tetapi pelajarannya jelas: gempa tidak membedakan rumah ibadah dari bangunan lain. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mensyaratkan struktur bangunan memperhitungkan pengaruh gempa rencana sesuai tingkat risiko gempa.2 Bagi gereja yang telah berusia puluhan tahun atau pernah direnovasi tanpa konsultan struktur, ketentuan ini patut menjadi alasan untuk memeriksa kondisi bangunan, terutama retakan pada kolom, balok, dan dinding.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menetapkan bahwa kesiapsiagaan dilakukan antara lain melalui penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan, serta penyiapan lokasi evakuasi.9 Untuk gereja, artinya menetapkan titik kumpul di area terbuka yang aman dari bangunan, tiang, dan benda jatuh. Saat guncangan terjadi, lindungi kepala dan tubuh serta jauhi kaca dan benda gantung. Setelah guncangan mereda, keluar secara tertib melalui jalur yang aman; hindari penggunaan lift.10 Untuk jemaat yang masih di dalam gedung, anjuran merunduk, berlindung di bawah meja atau benda kokoh, dan bertahan sampai guncangan reda. Bagi gereja di wilayah pesisir, sepakati pula jalur evakuasi tsunami dan segera menuju tempat tinggi setelah gempa kuat atau berlangsung lama—tanpa menunggu peringatan resmi. Ini sejalan dengan panduan BMKG.
Satu hal lagi kerap terlupa: apa yang dilakukan setelah guncangan. Gedung yang tampak utuh belum tentu aman dipakai. Pengurus perlu mengidentifikasi tanda kerusakan dari lokasi yang aman, termasuk retakan, plafon atau lampu gantung yang bergeser, dan potensi gangguan listrik. Jangan memasuki kembali bangunan yang rusak sebelum keamanannya dinilai oleh pihak berkompeten.10 Pemeriksaan visual oleh pengurus tidak menggantikan penilaian ahli struktur. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 juga mengatur pemeriksaan berkala bangunan gedung pada tahap pemanfaatan agar komponen bangunan tetap laik fungsi.2 Bila keamanan gedung belum dipastikan, pindahkan ibadah sementara ke tempat yang aman.
Latihan sebagai kebiasaan
Rencana yang tidak pernah dilatih hanyalah dokumen. Latihan evakuasi singkat sebelum Natal dan Paskah, ditambah pengarahan dua menit sebelum ibadah besar tentang letak pintu keluar dan titik kumpul, jauh lebih berguna daripada setumpuk prosedur keselamatan di lemari sekretariat.
Kesehatan Lingkungan dan PPI di Rumah Ibadah
Dasar yang dapat dipakai
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi dasar penyelenggaraan kesehatan lingkungan.11 Pengaturannya dijabarkan lebih lanjut dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit. Pasal 57 secara tegas memasukkan tempat ibadah sebagai bagian dari tempat dan fasilitas umum yang pengelolanya wajib menyelenggarakan kesehatan lingkungan. Bagi gereja, pelaksanaannya dapat dimulai dengan menjaga kualitas air dan udara, kebersihan sarana dan bangunan, keamanan pangan, serta pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.12
Sanitasi, ventilasi, dan pengendalian vektor
Beberapa langkah sederhana memberi manfaat besar:
Air, toilet, dan cuci tangan: sediakan air yang aman untuk keperluan higiene dan sanitasi. Pastikan toilet dibersihkan terjadwal serta tempat cuci tangan dilengkapi air mengalir dan sabun, mudah dijangkau anak-anak maupun jemaat penyandang disabilitas.
Sampah: tempat sampah tertutup di area ibadah, dapur, dan halaman, dengan pengangkutan teratur setelah kegiatan besar.
Vektor: jentik nyamuk sering berkembang di tandon, talang, vas bunga, dan wadah penampung air di halaman. Periksa dan kuras secara rutin.
Ventilasi: pastikan pertukaran udara berlangsung selama ruang ibadah digunakan. Manfaatkan ventilasi alami bila aman dan memungkinkan. Pada ruangan tertutup berpendingin udara, mintalah teknisi menilai kecukupan suplai udara luar. AC jenis split umumnya mengedarkan kembali udara di dalam ruangan sehingga tidak otomatis menjamin pertukaran udara luar. Bersihkan dan rawat perangkat pendingin serta ventilasi secara berkala.13
Dapur gereja layak mendapat perhatian tersendiri karena di sanalah makanan untuk ratusan orang disiapkan. Pisahkan area bahan mentah dari makanan matang, sediakan tempat cuci tangan di dalam dapur, dan pastikan air untuk memasak dan minum berasal dari sumber yang aman, termasuk dari tandon yang dibersihkan berkala. Relawan dapur yang sedang sakit sebaiknya digantikan, tanpa rasa bersalah.
PPI sederhana yang sesuai konteks gereja
Pencegahan penularan di gereja dapat mengacu pada prinsip kesehatan masyarakat, termasuk pedoman WHO tentang kebersihan tangan di lingkungan komunitas. Sediakan air mengalir dan sabun pada lokasi yang mudah dijangkau. Pembersih tangan berbasis alkohol sedikitnya 60% dapat menjadi alternatif ketika tangan tidak tampak kotor. Kebersihan tangan terutama diperlukan sebelum menyiapkan atau menyantap makanan, setelah menggunakan toilet, serta setelah batuk, bersin, atau membuang ingus.14 Ajarkan etika batuk dan anjurkan jemaat yang demam atau mengalami gejala infeksi pernapasan untuk beristirahat serta mengikuti ibadah dari rumah bila memungkinkan. Sampaikan anjuran ini dengan empati, tanpa stigma.
Penanganan peralatan bersama, seperti perlengkapan perjamuan kudus, patut mendapat perhatian khusus. Tata cara pelaksanaannya adalah kewenangan majelis menurut tradisi masing-masing gereja. Dari sisi kesehatan, yang dapat dijaga ialah petugas mencuci tangan sebelum menyiapkan roti dan anggur, peralatan dicuci dengan sabun dan air bersih lalu dikeringkan, dan jemaat yang sedang sakit diberi pilihan yang menghormati keyakinannya.
Untuk konsumsi pada hari raya dan kegiatan jemaat, lima kunci keamanan pangan WHO mudah diingat: menjaga kebersihan, memisahkan pangan mentah dari yang matang, memasak hingga matang sempurna, menyimpan pangan pada suhu aman, serta menggunakan air dan bahan baku yang aman.15 Panitia konsumsi cukup menjadikannya daftar periksa di dapur.
Tata Kelola: Menjadikan K3 Kebiasaan Jemaat
Peralatan terbaik tidak berguna tanpa orang yang bertanggung jawab. Karena itu, langkah yang paling menentukan bukanlah membeli APAR, melainkan menetapkan siapa yang mengurusnya.
Bentuk tim atau seksi keselamatan jemaat. Libatkan unsur majelis, koster, petugas tata tertib, seksi konsumsi, dan jemaat yang berlatar tenaga kesehatan, teknik, atau pemadam kebakaran. Tunjuk satu koordinator dengan wakil.
Susun prosedur darurat yang singkat. Mulailah dengan ringkasan satu halaman: apa yang dilakukan saat kebakaran, gempa, dan jemaat pingsan, siapa memegang peran apa, dan nomor yang dihubungi.
Lakukan inspeksi berkala. Gunakan daftar periksa sederhana untuk kelistrikan, pintu keluar, APAR, lampu darurat, tangga dan lantai, sanitasi, dan dapur. Catat temuan dan batas waktu perbaikannya.
Latih petugas. Petugas tata tertib adalah garda terdepan saat ibadah. Beri mereka pelatihan dasar pertolongan pertama dan penggunaan APAR.
Bangun kemitraan. Jalin hubungan dengan pemadam kebakaran, BPBD, puskesmas, dan rumah sakit terdekat sebelum diperlukan, bukan sesudahnya. Undang-undang sendiri mendefinisikan kesiapsiagaan sebagai kegiatan mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian.9
Satu kebiasaan tambahan layak dipertahankan: mencatat. Catat hasil inspeksi, kejadian yang nyaris menjadi celaka (near miss), dan perbaikan yang telah dilakukan. Setelah setiap ibadah raya, luangkan sepuluh menit untuk evaluasi: apa yang berjalan baik, apa yang nyaris bermasalah, dan apa yang perlu diubah tahun depan. Catatan sederhana ini menjadi ingatan lembaga yang tetap ada ketika pengurus berganti.
Tata kelola yang baik tidak harus rumit. Yang diperlukan adalah kejelasan tanggung jawab dan kesediaan untuk mengulang kebiasaan baik, ibadah demi ibadah.
Rekomendasi Praktis untuk Majelis
Tabel berikut merangkum bahaya yang paling lazim di gereja beserta langkah pencegahan dan saran penanggung jawabnya.
Bahaya | Risiko | Langkah pencegahan | Penanggung jawab |
|---|---|---|---|
Instalasi listrik | Korsleting dan kebakaran | Periksa kabel dan sambungan, hindari beban berlebih, minta teknisi berkompeten memeriksa | Koster dan seksi sarana |
Lilin dan dekorasi | Api merambat ke tirai dan hiasan | Jauhkan lilin dari bahan mudah terbakar, tempatkan petugas pengawas, pastikan APAR yang sesuai mudah dijangkau dan tidak menghalangi jalur keluar. | Seksi liturgi dan petugas tata tertib |
Pintu dan jalur keluar | Terhambat saat darurat | Tidak dikunci, bebas hambatan, tanda terpasang | Petugas tata tertib |
Struktur bangunan | Kerusakan saat gempa | Periksa retakan, konsultasikan ahli struktur sebelum renovasi | Majelis dan seksi pembangunan |
Air tergenang | Jentik nyamuk | Kuras dan tutup penampung air secara berkala | Koster dan seksi kebersihan |
Konsumsi | Keracunan pangan | Terapkan lima kunci keamanan pangan WHO15 | Seksi konsumsi |
Peralatan bersama | Penularan infeksi | Cuci peralatan, jaga kebersihan tangan petugas | Petugas perjamuan dan majelis |
Tangga dan lantai | Terpeleset, tersandung, atau jatuh | Permukaan tidak licin; pegangan kokoh; pencahayaan cukup; tepi anak tangga jelas; segera tangani tumpahan | Koster dan seksi sarana |
Tidak semua langkah memerlukan dana besar. Sebagian besar dapat dimulai tanpa biaya: membebaskan jalur keluar, membuka kunci pintu selama ibadah, memberi pengarahan, dan menunjuk penanggung jawab. Langkah berbiaya kecil hingga menengah mencakup pengadaan APAR, tanda jalan keluar, lampu darurat, dan pemeriksaan kelistrikan oleh teknisi. Investasi terbesar, seperti penguatan struktur atau penataan ulang jalur keluar, perlu direncanakan bertahap dalam program pembangunan jemaat dengan masukan ahli. Urutan ini menolong gereja dengan sumber daya terbatas: mulai dari yang gratis, lanjutkan ke yang murah, rencanakan yang mahal.
Bagi gereja dengan sumber daya terbatas, rencana 30 hari berikut dapat menjadi titik awal. Bahaya yang mengancam langsung harus segera ditangani: hentikan penggunaan fasilitas atau area yang tidak aman dan batasi akses sampai diperbaiki. Pengendalian bahaya mendesak tidak boleh menunggu jadwal minggu ketiga.
Minggu pertama: bentuk tim keselamatan dan tunjuk koordinator.
Minggu kedua: keliling gedung dengan daftar periksa, lalu foto dan catat temuan.
Minggu ketiga: perbaiki temuan yang paling berbahaya (pintu, listrik, APAR) dan pasang denah evakuasi.
Minggu keempat: adakan pengarahan dan simulasi evakuasi singkat bersama petugas dan jemaat.
Penutup: Kasih yang Berjaga
Kita membangun gereja bukan hanya agar berdiri lama, melainkan agar setiap orang yang masuk ke dalamnya pulang dengan selamat. Pagar di atap rumah dalam tradisi kuno itu tidak mengurangi kekhusyukan siapa pun; ia justru mewujudkan kasih yang berjaga. Demikian pula pintu keluar yang tidak terkunci, lampu darurat yang menyala, dan tangan yang bersih dari petugas perjamuan: semuanya adalah khotbah tanpa kata-kata.
Sebelum menutup, ada tiga pertanyaan yang dapat diajukan pada rapat majelis berikutnya:
Jika listrik padam saat ibadah penuh, apakah semua orang dapat keluar dengan aman?
Jika gempa terjadi, siapa yang memberi aba-aba dan ke mana jemaat berkumpul?
Jika seorang jemaat jatuh sakit, siapa yang bertindak dan siapa yang dihubungi?
Bila jawabannya belum pasti, itulah pekerjaan rumah yang paling berharga untuk dimulai minggu ini.
Bagi kita yang hidup di tanah yang dijuluki Ambon Manise, keselamatan jemaat adalah bagian dari merawat kemanisan itu sendiri. Mulailah dari yang kecil dan dapat dikerjakan minggu ini: satu putaran inspeksi, satu pintu yang dibebaskan dari hambatan, satu latihan evakuasi sebelum Natal. Kesiapsiagaan jarang tampak megah, tetapi pada hari ketika dibutuhkan, ia menjadi pembeda antara kepanikan dan ketertiban.
Tetapi segala sesuatu harus berlangsung dengan sopan dan teratur.
— 1 Korintus 14:40
Daftar Pustaka
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja [Internet]. Jakarta; 1970 [dikutip 22 Okt 2026]. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Download/36609/UU%20Nomor%201%20Tahun%201970.pdf
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung [Internet]. Jakarta; 2021 [dikutip 22 Okt 2026]. Tersedia pada: https://jdih.kemenkoinfra.go.id/cfind/source/files/pp/2021/1.-salinan-pp-nomor-16-tahun-2021.pdf
detikSulsel. 4 ruko di Pasar Mardika Ambon terbakar diduga akibat korsleting listrik [Internet]. 2024 Sep 5 [dikutip 22 Okt 2026]. Tersedia pada: https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7525446/4-ruko-di-pasar-mardika-ambon-terbakar-diduga-akibat-korsleting-listrik
Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan [Internet]. Jakarta; 2008 [dikutip 22 Okt 2026]. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Download/95203/PermenPU26-2008.pdf
Occupational Safety and Health Administration. Portable fire extinguishers: fire extinguisher use [Internet]. Washington (DC): OSHA; [dikutip 29 Okt 2026]. Tersedia pada: https://www.osha.gov/etools/evacuation-plans-procedures/emergency-standards/portable-extinguishers/use
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Gempabumi tektonik M 6,8 mengguncang Kota Ambon, tidak berpotensi tsunami [Internet]. Jakarta: BMKG; 2019 Sep 26 [dikutip 29 Okt 2026]. Tersedia pada: https://www.bmkg.go.id/siaran-pers/gempabumi-tektonik-m-68-mengguncang-kota-ambon-tidak-berpotensi-tsunami
Bisnis.com. Pemerintah Ambon nyatakan status tanggap darurat pascagempa magnitudo 6,5 [Internet]. 2019 Sep 29 [dikutip 22 Okt 2026]. Tersedia pada: https://kabar24.bisnis.com/read/20190929/15/1153396/pemerintah-ambon-nyatakan-status-tanggap-darurat-pascagempa-magnitudo-65
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 39 orang meninggal, Kepala BNPB ajak warga Maluku ringankan korban gempa Ambon [Internet]. Jakarta; 2019 Okt 8 [dikutip 22 Okt 2026]. Tersedia pada: https://setkab.go.id/39-orang-meninggal-kepala-bnpb-ajak-warga-maluku-ringankan-korban-gempa-ambon
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana [Internet]. Jakarta; 2007 [dikutip 22 Okt 2026]. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Download/29492/UU%20Nomor%2024%20Tahun%202007.pdf
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Antisipasi gempa bumi [Internet]. Jakarta: BMKG; [dikutip 29 Okt 2026]. Tersedia pada: https://www.bmkg.go.id/gempabumi/mitigasi/antisipasi-gempabumi
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan [Internet]. Jakarta; 2023 [dikutip 22 Okt 2026]. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Download/314883/UU%20Nomor%2017%20Tahun%202023.pdf
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit [Internet]. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2026 [dikutip 29 Okt 2026]. Tersedia pada: https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2026permenkes003.pdf
World Health Organization. Coronavirus disease (COVID-19): ventilation and air conditioning [Internet]. Geneva: WHO; [dikutip 29 Okt 2026]. Tersedia pada: https://www.who.int/news-room/questions-and-answers/item/coronavirus-disease-covid-19-ventilation-and-air-conditioning
World Health Organization, United Nations Children’s Fund. Guidelines on hand hygiene in community settings [Internet]. Geneva: WHO; 2025 [dikutip 29 Okt 2026]. Tersedia pada: https://www.who.int/publications/i/item/9789240116559
World Health Organization. Five keys to safer food manual [Internet]. Geneva: WHO; 2006 [dikutip 22 Okt 2026]. Tersedia pada: https://www.who.int/publications/i/item/9789241594639
*Penulis adalah mantan pengurus K3RS RSUD dr. M. Haulussy.
Artikel terkait:
